KPK Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Suap Bupati Kutai

Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Foto: MI/Arya

Jakarta (Lampost.co) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari (RIW).

Sala satu saksi yang diperiksa adalah dokter Nurliana Adriati Noor dan lima orang dari pihak swasta yaitu Fitri Junaidi, Refki, Rifando, Budi Mulyanto serta Muhammad Nasirudin.

"Mereka diperiksa untuk tersangka RIW," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa 28 November 2017.

Febri mengatakan, selain melakukan pemeriksaan di Markas Antirasuah, penyidik juga memeriksa saksi lain di daerah, salah satunya di Polres Kutai Kertanegara.

"Untuk kasus gratifikasi tersangka RIW, kami banyak melakukan pemeriksaan di daerah, Polres Kukar. Ada juga pemeriksaan di kantor KPK," pungkasnya.

Sepanjang proses penyidikan KPK telah menghadirkan sejumlah saksi ke ruang penyidikan. Mereka yang diperiksa terdiri dari sejumlah unsur, termasuk perusaan besar di antaranya Direktur PT Tower Bersama Budianto Purwahjo dan Direktur Utama PT Solusi Tunas Pratama Tbk Nobel Tanihaha.
Kedua perusahaan ini diketahui bergerak dibidang penyedia tower telekomunikasi. Rita sendiri dijerat dalam dua perkara rasuah. Pertama, Rita ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.‎

Rita dan Khairudin diduga telah menerima gratifikasi hampir Rp7 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar. Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin dijerat Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian, Rita bersama Direktur PT Sawir Golden Prima (SGP) Hery Susanto Gun sebagai tersangka suap pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Muara Kaman. Dalam kasus itu, Rita diduga menerima suap dari ‎Susanto.

Rita selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, HSG selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bupati Lampung Tengah Mustafa Tiba di Gedung KPK

KPK Periksa 4 Pimpinan Fraksi DPRD Lampung Tengah

Buku Lampung Tumbai Diluncurkan

Polresta Tembak Mati Seorang Begal di Lampung Timur

Shortcut KA Rejosari-Tarahan Butuh Rekomendasi Tiga Pemda

Dalam 7 Tahun, 26 Gajah Mati di Way Kambas

KPPN Bandar Lampung Canangkan Zona Integritas Bebas Korupsi