KPK Periksa 4 Pimpinan Fraksi DPRD Lampung Tengah

 
Juru bicara KPK Febri Diansyah - MI/Rommy Pujianto.
 
Jakarta (Lampost.co) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat Ketua Fraksi Partai Politik (Parpol) di Lampung Tengah. Mereka diperiksa untuk tersangka Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga (JNS).
 
Keempat petinggi partai itu antara lain, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Lampung Tengah Roni Ahwandi, Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung Tengah M Ghofur, Ketua Fraksi PKB Lampung Tengah Iskandar dan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lampung Tengah Ahmad Rosidi. "Empat orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JNS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (8/3/2018).
 
Selain empat orang itu, penyidik juga ikut memanggil dua bos PT Sorento Nusantara yakni Budi Winarto dan Simon Susilo. Kemudian, Kepala Sekretariat DPC PDIP Lampung Tengah Julion Efendi, Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga Kab Lampung Tengah serta satu orang PNS Andri Kadarisman.
 
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama," ujar Febri. KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018. Ketiga tersangka itu antara lain, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman. Sehari setelahnya, KPK kembali menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka dalam kasus ini.
 
Mustafa diduga secara bersama-sama menjadi pemberi suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah agar menyetujui usulan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar. Atas perbuatannya, Mustafa dan Taufik selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara Natalis dan Rusliyanto sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Lampost

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perolehan Sementara Medali Asian Games, di Indonesia

Lampung Dimungkinkan Kena Dampak Tsunami Pandeglang

Memotong Gaji ASN untuk Zakat?

KPU: Tersangka Korupsi Menang Pilkada Tetap Dilantik

Salip Mobil, Pelajar Tewas Terlindas Truk di Kalianda

Way Rarem Meluap, Akses Jalan di Abung Timur Lumpuh

BMKG Ingatkan Hujan Petir di Wilayah Lampung