PMII Lampura Tolak Revisi UU MD3
Aksi mahasiswa PMII Lampung Utara untuk menolak terbitnya revisi UU MD3.(Foto:Lampost/Fajar) |
KOTABUMI (Lampost.co)--Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Lampung Utara menggelar aksi damai, Jumat (2/3/2018), yang dilaksanakan serentak oleh PMII untuk menolak terbitnya revisi UU MD3. Ketua Cabang PMII Lampung Utara, Aris Tama menilai dengan diterbitkannya revisi UU MD 3, kebebasan dalam menyampaikan pendapat yang selama ini menjadi simbol demokrasi telah mati di tangan Dewan Perwakilan Rakyat.
“Hal ini ditandai dengan disahkannya rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas UU Nomor: 17 Tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat DPR, DPD, dan DPRD (Revisi UU MD3),” kata dia usai aksi. Menurutnya, dalam revisi UU MD3 itu terdapat beberapa pasal yang mengkriminalisasi, dan sekaligus mengkerdilkan hak berpendapat rakyat. Diantaranya pada pasal 73, pasal 122 huruf (k) dan pasal 245.
Pada pasal 73 misalnya, DPR akan menggunakan kepolisian untuk melakukan pemanggilan paksa bahkan melakukan penyanderaan selama 30 hari. "Sementara itu, pasal 122 huruf (k), mengatur tentang kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Sedangkan pada pasal 245 dicantumkan hak imunitas anggota DPR, didalam pasal itu diatur anggota DPR yang bermasalah hukum tidak bisa dipanggil oleh penegak hukum. Dan penegak hukum harus meminta ijin ke MKD dan presiden RI,"terangnya. Dengan disahkannya revisi UU MD3 itu, tambahnya, DPR kini menjadi lembaga antikritik dan kebal hukum dan DPRD kini mulai tidak percaya diri.
Fakta tersebut diperkuat dengan adanya anggota DPR menyelipkan pasal-pasal diselipkan untuk menguatkan posisinya di mata hukum. Dan membungkam sikap kritis masyarakat menggunakan fungsinya dalam membuat regulasi oleh mereka. "Oleh sebab itu, aksi yang dilakukan oleh mahasiswa (PMII) Lampura ini untuk menolak UU tersebut karena dalam beberapa pasalnya jelas bertentangan dengan nilai demokrasi, fungsi, serta wewenang DPR.
Kami mendesak DPRD disini untuk ikut membuat penolakan revisi UU MD3 secara resmi dan mendesak presiden agar segera mengeluarkan perpu pengganti UU MD3,” tegas Aris.
Sumber: Lampost.co
Komentar
Posting Komentar