Kejari Kotabumi Tangkap DPO Kasus Korupsi
Ilustrasi. (Foto: imcnews.id) |
KOTABUMI (Lampost.co)--Pihak Kejaksaan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, menangkap DPO kasus korupsi Tahun 2014 di Dinas Pekerjaan Umum Kota Bengkulu, Propinsi Bengkulu.
Pelaku yang diketahui bernama Mika Heri Laksana Alias Heri (30) ditangkap saat bersembunyi di rumah orang tuanya di Desa Cempaka, Sungkai Jaya, Lampung Utara, Senin (5/3/2018) sekitar pukul 17.30.
Kasi Intel Kejari Kotabumi Dicky Zaharudin mewakili Kajari Sunarwan mengatakan penangkapan DPO kasus korupsi di Bengkulu tersebut berawal dari hasil koordinasi dengan Kejari Kota Bengkulu tertangal 23 Februari 2018. Dari informasi, Mika Heri berdomisili di Wilayah Lampung Utara.
Setelah dilakukan pencarian, kata Dicky, pihaknya akhirnya mengetahui tempat keberadaan Mika Heri. Dibantu pihak kepolsian, jajaran Kejari Kotabumi langsung mengamankan Mika Heri yang telah lama menjadi buruan Kejaksaan Kota Bengkulu tersebut.
"Terpidana menjadi buruan pihak Adiyaksa Kejari Kota Bengkulu sejak tahun 2014 lalu karena terlibat dalam kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bengkulu,” jelas Dicky, kepada Lampost.co, Senin (5/3/2018) malam.
Ia mengaku saat ini pihaknya masih menunggu Tim Intel dan pidsus Kejari Bengkulu guna menyerahkan terpidana untuk dibawa ke Bengkulu.
Sumber: Lampost
Sumber: Lampost
Komentar
Posting Komentar