BURAS: Bank Wakaf Mikro Tidak Terima Dana Masyarakat!

H. Bambang Eka Wijaya. (Foto:Dok. Lampost.co)

BANK Wakaf Mikro ini model baru, bank yang tidak menerima dana simpanan masyarakat atau lazim disebut dana pihak ketiga (DPK). Maret ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui berdirinya 20 bank wakaf mikro di seluruh Indonesia, dua di antaranya (di Cirebon dan Surabaya) diresmikan oleh Presiden Jokowi.
 
Bank Wakaf Mikro merupakan lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) yang didirikan pesantren untuk membantu masyarakat lingkungan pesantren. Bantuannya berupa modal usaha maksimum Rp3 juta per unit usaha disertai pelatihan dan pendampingan. Imbal hasilnya maksimum 3% per tahun. Dana bank wakaf berasal dari donatur, maksimal Rp5 miliar per bank wakaf.
 
Menurut Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Ahmad Soekro, donatur bisa dari semua kalangan, seperti CSR perusahaan maupun individu masyarakat. Biaya operasional bank wakaf didapat dari imbal hasil penempatan dana donasi di bank umum syariah, maupun kalau sudah lancar nanti dari imbal hasil penerima pembiayaan bank wakaf. (Merdeka.com, 24/11/2017)
 
Besarnya pembiayaan dimulai dari Rp1 juta per orang/unit usaha, kalau berkembang dan perlu tambahan bisa sampai Rp3 juta. Diutamakan usaha bersama yang mengharap berkah. Inisiasi pendirian bank wakaf oleh OJK bermula dari penyelenggaraan program memfasilitasi inisiatif masyarakat melalui Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) untuk pembentukan LKMS.
 
Berdasarkan hasil kajian Business Canvas Model yang telah OJK lakukan, ujar Edy Setiadi, advisor senior OJK, model bisnis ini mengoptimalkan potensi jumlah pesantren yang mencapai lebih 25 ribu di seluruh nusantara. Dari situ OJK bersama Laznas BSM Umat mencanangkan pemberdayaan masyarakat melalui LKMS.
 
"Poin dari model bisnis ini adalah memiliki value preposition dalam menjalankan usahanya, yaitu pemberdayaan masyarakat dengan pendampingan, mengutamakan kemudahan dan kebersamaan yang diwujudkan dalam konsep tanggung renteng, amanah, keberlanjutan program, serta mengharapkan keberkahan," ujar Edy.
 
Dengan nilai yang mengakar, Edy berharap bisa makin memperkuat karakteristik utama LKMS, yaitu menyediakan pembiayaan dan memberikan pendampingan menggunakan pendekatan kelompok, tidak menghimpun dana dari masyarakat, sumber dana berasal dari para donatur, dan menyalurkan pembiayaan dengan imbal hasil sangat rendah, setara 3%. LKMS Bank Wakaf Mikro diharapkan bisa menjadi basis pengembangan ekonomi syariah meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Sumber: Lampost

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bupati Lampung Tengah Mustafa Tiba di Gedung KPK

Buku Lampung Tumbai Diluncurkan

KPK Periksa 4 Pimpinan Fraksi DPRD Lampung Tengah

Polresta Tembak Mati Seorang Begal di Lampung Timur

Shortcut KA Rejosari-Tarahan Butuh Rekomendasi Tiga Pemda

Dalam 7 Tahun, 26 Gajah Mati di Way Kambas

KPPN Bandar Lampung Canangkan Zona Integritas Bebas Korupsi