TAJUK: Era Gelap Penegakan Hukum Lampung

Ilustrasi Yurisprudensi.com


LANGKAH penegakan hukum sering indah diucapkan tapi tidak mudah dilakukan. Penegakan hukum sering hanya menjadi kebijakan pemanis bibir dalam setiap pergantian pejabat baru.
 
Tetapi faktanya hukum sering tenggelam dalam kubangan kepentingan kelompok tertentu dengan berlindung di balik prosedur hukum acara pidana. Satu contoh terkini adalah penuntasan kasus korupsi. Sebagian besar rakyat di negeri sepakat korupsi adalah kejahatan luar biasa dan menjadi musuh bersama.
 
Dampak yang ditimbulkan akibat korupsi sangat luar biasa. Tidak saja menimbulkan dampak ekonomi sesaat, tetapi juga merampas masa depan generasi penerus bangsa.
 
Di Lampung, penuntasan kasus korupsi yang sudah ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa itu terkesan sekenanya saja. Seakan bisa dipermainkan aparatur penegak hukum.
 
Alih-alih menangkap terpidana yang berstatus buron, seperti Satono dan Alay. Untuk mengeksekusi vonis pengadilan dan menjalankan kewenangan pun tidak mampu dilakukan.
 
Terbukti setidaknya 10 terpidana, terdakwa, dan tersangka kasus korupsi masih melenggang bebas tanpa penahanan. Untuk kasus korupsi pengadaan seragam siswa miskin Dinas Pendidikan Lampung, Reza Pahlevi dan Diza Noviandi masih bebas di luar sana. Keduanya diputus pengadilan tinggi menguatkan putusan pengadilan negeri dengan kurungan penjara 1 tahun.
 
Kasus lainnya menjerat Helendra Sari, mantan Kepala SMPN 24 Bandar Lampung. Berdasar pada pengajuan kasasi, dia diputus pidana 14 tahun dengan dua kasus, yakni bantuan siswa miskin dan bantuan operasional sekolah.
 
Dalam kasus ini, masih ada dua tersangka yang juga staf TU SMPN 24 Bandar Lampung, bawahan Helendra, yakni Ayu Septaria dan Eti Kurniasih, juga masih menghirup udara bebas. Padahal keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam tahap persidangan.
 
Tiga terdakwa lain, Hipni Idris (anggota DPRD Pesawaran), Satria Permadi (kacab Bank Lampung Antasari), dan stafnya Hipni. Ketiganya terjerat kasus korupsi di Bank Lampung dengan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.
 
Perkara lain menjerat dua tersangka kasus korupsi proyek Jalan Sentot Alibasya, Kecamatan Panjang. Keduanya Selamet Riadi (kontraktor) dan Wilson (PNS Pemkot Bandar Lampung) hingga kini tidak ditahan.
 
Kejaksaan sebagai eksekutor berdalih para terpidana tidak ditahan karena ada penetapan tahanan kota dari Pengadilan Tipikor. Di pihak lain, Pengadilan Tipikor melemparkan kesalahan kepada kejaksaan karena sejak awal proses persidangan, para terdakwa memang tidak ditahan atau ditetapkan sebagai tahanan kota. Karena itulah, menurut pihak pengadilan, langkah paling aman adalah meneruskan kebijakan kejaksaan, yaitu tidak menahan para terpidana.
 
Di negeri ini, ada sebagian rakyat yang menuntut agar para koruptor dijatuhi hukuman mati. Tetapi di Lampung, dua lembaga penegak hukum saling lempar tanggung jawab atas bebasnya para terpidana kasus korupsi.
 
Penegakan hukum di Lampung kini memasuki era kegelapan. Dalam situasi seperti inilah, harus ada supervisi dan intervensi dari Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
Sumber: Lampost

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bupati Lampung Tengah Mustafa Tiba di Gedung KPK

KPK Periksa 4 Pimpinan Fraksi DPRD Lampung Tengah

Buku Lampung Tumbai Diluncurkan

Polresta Tembak Mati Seorang Begal di Lampung Timur

Shortcut KA Rejosari-Tarahan Butuh Rekomendasi Tiga Pemda

Dalam 7 Tahun, 26 Gajah Mati di Way Kambas

KPPN Bandar Lampung Canangkan Zona Integritas Bebas Korupsi