PP No.11 Tutup Celah Pungli Kenaikan Pangkat


Plt. Bupati Lamteng temui pegawai usai pembukaan sosialisasi (Foto : M Wahyu Pamungkas)
 
GUNUNG SUGIH (Lampost.co) -- Pemkab Lampung Tengah berharap pemberlakuan PP No.11 tahun 2017 dapat menekan pungutan liar yang kerap terjadi dalam proses kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN).
 
Plt. Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto menyampaikan hal tersebut saat membuka sosialisasi perundang-undangan kepegawaian di gedung pelatihan Balitbangda, Selasa (13/3/2018).
 
Loekman Djoyosoemarto berharap sosialisasi tersebut dapat mengubah cara kerja ASN Lamteng. Agar dalam bekerja selalu mengacu pada aturan, sehingga tercipta sistem yang sehat dan benar.
 
Dengan PP No.11, lanjutnya, sejumlah aturan menjadi lebih mudah. Ia mencontohkan dalam kenaikan pangkat, tidak perlu mengurus ke BKN karena nantinya bupati memiliki kewenangan. Kenaikan pangkat dikaji melalui prestasi kerja.
 
"BKN tetap menjadi lembaga kontrol. Tetapi pada prinsipnya sudah tidak ada celah untuk pungli terkait administrasi," tandasnya.
 
Kegiatan sosialisasi perundang-undangan yang dilaksanakan selama empat hari ini diikuti oleh seluruh pejabat Eselon II, III dan IV.
Sumber: Lampost

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bupati Lampung Tengah Mustafa Tiba di Gedung KPK

Buku Lampung Tumbai Diluncurkan

KPK Periksa 4 Pimpinan Fraksi DPRD Lampung Tengah

Polresta Tembak Mati Seorang Begal di Lampung Timur

Shortcut KA Rejosari-Tarahan Butuh Rekomendasi Tiga Pemda

Dalam 7 Tahun, 26 Gajah Mati di Way Kambas

KPPN Bandar Lampung Canangkan Zona Integritas Bebas Korupsi