20 WNI Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi


Illustration (Photo: Medcom/Rakhmat Riyandi)

Jakarta (Lampost.co) -- Setidaknya masih ada 20 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. 15 di antaranya dituduh kasus pembunuhan dan 5 sisanya dituduh menggunakan sihir.
 
“Kalau soal sihir itu bisa kita mintakan pengampunan. Tapi kalau sudah dituduh pembunuhan ya memang agak sulit. Namun, kami terus berusaha sekuat tenaga membela warga Indonesia di sana,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhamad Iqbal ketika ditemui di kantornya di Jakarta, Selasa (20/3/2018).
 
Kasus tuduhan sihir termasuk kasus yang jarang ditemui di negara lain. Biasanya mereka dituduh menggunakan sihir karena kecemburuan dari sang majikan wanita.
 
“Ya karena majikannya itu kerja semua, anaknya lebih nempel sama TKI kita itu. Majikannya yang laki-laki senang lah, eh yang perempuan ya tidak suka. Lalu menemukan rambut yang memang dikumpulkan di kamar, disangka main sihir,” tutur Iqbal. Biasanya, TKI dari kawasan Jawa Timur memang memiliki kepercayaan membawa kumpulan rambut suaminya agar tetap terjaga hubungannya walaupun berbeda negara. “Yang begini ini disangka main sihir.
 
Ya istilahnya memelet majikan laki-laki. Dilaporkanlah itu TKI kita ke polisi,” ucap Iqbal lagi. Iqbal menjelaskan, Kemenlu RI kini sedang memproses Pengajuan Kembali (PK) untuk TKI yang diancam hukuman mati bernama Eti binti Thoyib.
Ia telah ditahan sejak 2002 karena dituduh meracuni majikannya. Sama seperti kasus Muhammad Zaini Misrin yang baru saja dieksekusi mati, Kemenlu RI juga memfasilitasi keluarga Eti untuk bertemu dengan ahli waris korban untuk meminta pengampunan.
 
“Sudah tiga kali. Padahal kami yakin Eti tidak meracuni majikannya, karena sampai saat ini kita belum dapat medical record si majikan. Kita cuma mendapat info bahwa majikannya itu gagal jantung. Itu kan bisa saja karena penyakit,” tukas Iqbal.
 
Iqbal mengakui memang ada kejanggalan dari kasus Eti ini. Maka dari itu, Pemerintah Indonesia berusaha sekuat tenaga untuk membebaskan Eti dari jerat ancaman hukuman mati atas tindakan yang tidak pernah ia lakukan.

Sumber: Lampost

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bupati Lampung Tengah Mustafa Tiba di Gedung KPK

Buku Lampung Tumbai Diluncurkan

KPK Periksa 4 Pimpinan Fraksi DPRD Lampung Tengah

Polresta Tembak Mati Seorang Begal di Lampung Timur

Shortcut KA Rejosari-Tarahan Butuh Rekomendasi Tiga Pemda

Dalam 7 Tahun, 26 Gajah Mati di Way Kambas

KPPN Bandar Lampung Canangkan Zona Integritas Bebas Korupsi