Polri Kaji Aturan 'Meloloskan' Pejabat Korupsi

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto - MTVN/Lukman Diah Sari


JAKARTA (Lampost.co)---Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengaku pihaknya masih mengkaji soal ide 'meloloskan' pejabat yang mengembalikan uang hasil korupsi dari jerat hukum.
Ide tersebut tertuang dalam nota kesepahaman atau MoU antara lembaga penegak hukum yakni Kepolisian dan Kejaksaan dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

"Ya kan sekarang peraturannya masih perlu dikaji lebih mendalam tentang peraturan-peraturan yang ada," kata Setyo, di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/3/2018).
Setyo menegaskan, Korps Bhayangkara tidak pernah memberi usulan soal aturan pejabat yang terindikasi korupsi bisa lolos dari jerat hukum asalkan mengembalikan uang. Dia menyebut aturan itu merupakan usulan pribadi dari Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto.
Setyo mengatakan, hingga saat ini secara undang-undang belum ada penegak hukum menindak pidana dengan lentur. Selama bukti terpenuhi, penyelidikan akan naik ke penyidikan hingga menyusun pemberkasan tuntutan. "Belum ada aturannya, makanya ini kan ide dari beliau (Ari Dono)," pungkas Ari.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting tidak sepakat dengan ide tersebut. Menurutnya, unsur perbuatan korupsi bukan pada kerugian negara melainkan ditemukannya unsur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum.
"Ada atau tidak ada pengembalian kerugian negara, sepanjang ada perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, maka delik itu terpenuhi," kata Miko.
Aturan itu ada dalam Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi.
Miko mengatakan, semestinya nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan Kejaksaan Agung diselaraskan dengan Undang-undang yang ada agar tidak bertentangan. "Terlebih nota kesepahaman bukan merupakan dasar hukum yang dapat dirujuk secara legitimate," ungkap Miko.
Miko mengungkapkan, dalam MoU itu, ketiga pihak menyasar pelanggaran administrasi. Namun, dalam praktiknya pelanggaran administrasi akan sulit dibedakan dengan pelanggaran pidana, termasuk pelanggaran administrasi yang berkaitan erat dengan pelanggaran pidana.
Miko menilai indikator yang baik mestinya pada bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan menjadi penyidikan atau tidak. "Dengan kata lain, prosedurnya dikembalikan pada peradilan pidana," tutupnya.

Sumber: Lampost.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bupati Lampung Tengah Mustafa Tiba di Gedung KPK

KPK Periksa 4 Pimpinan Fraksi DPRD Lampung Tengah

Buku Lampung Tumbai Diluncurkan

Polresta Tembak Mati Seorang Begal di Lampung Timur

Shortcut KA Rejosari-Tarahan Butuh Rekomendasi Tiga Pemda

Dalam 7 Tahun, 26 Gajah Mati di Way Kambas

KPPN Bandar Lampung Canangkan Zona Integritas Bebas Korupsi