Bupati Lampung Tengah Mustafa Tiba di Gedung KPK

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Antara/Aprilio Akbar)

JAKARTA (Lampost.co)---Bupati Lampung Tengah Mustafa tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mustafa ditangkap karena diduga terlibat kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan orang nomor satu di Lampung Tengah itu tiba di markas Antikorupsi sekitar pukul 23.30 WIB. Saat ini, Mustafa sedang menjalani pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya sempat diperiksa di Polda Lampung.

"Sekitar pukul 23.20 WIB tadi tim sudah membawa Bupati Lampung Tengah ke KPK untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2018).
Menurut Febri, pemeriksaan lanjutan dilakukan karena penyidik masih membutuhkan informasi dan keterangan untuk menentukan status hukum Mustafa dalam perkara rasuah ini. "Sejauh ini kami masih membutuhkan keterangan yang bersangkutan terlebih dahulu sebelum penentuan status hukumnya," kata Febri.

Sebelumnya, praktik suap ini dibongkar dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK kemarin. Dalam operasi senyap ini, sedikitnya ada 19 orang diamankan tim KPK, salah satunya Bupati Lampung Tengah Mustafa. Selain itu, lembaga Antirasuah juga ikut mengamankan uang sejumlah Rp1,16 miliar.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap ini. Mereka yaitu Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.

Atas perbuatannya, Taufik sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Natalis dan Rusliyanto sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Lampung Post

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Buku Lampung Tumbai Diluncurkan

KPK Periksa 4 Pimpinan Fraksi DPRD Lampung Tengah

Polresta Tembak Mati Seorang Begal di Lampung Timur

Shortcut KA Rejosari-Tarahan Butuh Rekomendasi Tiga Pemda

Dalam 7 Tahun, 26 Gajah Mati di Way Kambas

KPPN Bandar Lampung Canangkan Zona Integritas Bebas Korupsi