KPK Tahan Bupati Lampung Tengah

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. (Foto: MI/Rommy)

JAKARTA (Lampost.co)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka. Mustafa diduga terlibat dalam kasus suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

"Hari ini, Jumat 16 Februari 2018, setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor KPK, diputuskan perkara ditingkatkan ke penyidikan dengan tersangka MUS, Bupati Lampung Tengah periode 2015-2020," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (16/2/2018).

Tak hanya itu, Laode mengatakan, pihaknya telah menahan Mustafa. Mustafa ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih KPK.
"Terhitung tgl 16 Februari 2018 ini pula dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di K4," ujar dia.

Mustafa diduga secara bersama-sama menjadi pemberi suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah agar menyetujui usulan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar.

Atas perbuatannya, Mustafa selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Praktik suap ini terbongkar dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK kemarin. Dalam operasi senyap ini, KPK menangkap 19 orang salah satunya Bupati Lampung Tengah Mustafa. Selain itu, lembaga Antirasuah mengamankan uang sejumlah Rp1,16 miliar.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap ini. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.

Sumber: Lampung Post

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bupati Lampung Tengah Mustafa Tiba di Gedung KPK

KPK Periksa 4 Pimpinan Fraksi DPRD Lampung Tengah

Buku Lampung Tumbai Diluncurkan

Polresta Tembak Mati Seorang Begal di Lampung Timur

Shortcut KA Rejosari-Tarahan Butuh Rekomendasi Tiga Pemda

Dalam 7 Tahun, 26 Gajah Mati di Way Kambas

KPPN Bandar Lampung Canangkan Zona Integritas Bebas Korupsi