Novanto Disebut Perintahkan Fraksi Golkar Kawal Proyek KTP-el
Anggota DPR Agun Gunandjar - Medcom.id/Ilham Wibowo. |
Jakarta (Lampost.co) -- Terdakwa
Setya Novanto disebut sempat menginstruksikan anggota Fraksi Golkar di
DPR untuk mengawal proyek KTP berbasis elektronik (KTP-el). Saat
pembahasan perencanaan anggaran proyek senilai Rp5,9 triliun itu,
Novanto diketahui menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR.
Hal itu diungkap anggota DPR Agun Gunandjar yang dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan perkara korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto. Agun menuturkan pembahasan awal KTP-el di DPR, khususnya antara Komisi II dengan Kementerian Dalam Negeri berjalan normal.
"Tidak ada pembahasan-pembahasan yang sifatnya sampai deadlock, macet tapi berjalan normal perdebatan terjadi, konteks perencanaan anggaran cukup baik, normal-normal saja, tidak ada melihat kegiatan seperti lobi-lobi," ungkap Agun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 12 Februari 2018.
Agun yang saat itu juga anggota Komisi II mengaku berinisiatif melaporkan perkembangan pembahasan terkait proyek KTP-el ke Novanto. Ia juga melaporkan perkembangan berbagai pembahasan undang-undang terkait pemerintahan dan daerah dengan Kemendagri ke Novanto.
Saat disampaikan soal perkembangan proyek itu, kata Agun, Novanto hanya mengapresiasi singkat. Mantan Ketua DPR itu juga sempat memberikan instruksi agar proyek KTP-el tetap dikawal.
"(Novanto) hanya mengatakan untuk tetap kontrol, awasi, jangan sampai anggota DPR cawe-cawe dan sebagainya, supaya proyek ini sukses, dan memang kita keras fungsi pengawasan," tegas Agun.
Jaksa kemudian mengonfirmasi soal cawe-cawe yang dimaksud oleh Agun. Ia menjelaskan, saat itu sudah berembus kabar jika ada yang tak beres dalam proyek tersebut.
"Waktu Irman (mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri) tersangka sudah dari awal ramai, jadi saya tangkap perintah itu DPR jangan cawe-cawe masuk ke areal-areal di luar fungsi pengawasan itu. Jadi, harus sesuai dengan aturan," beber dia.
Sebelumnya Novanto didakwa mengintervensi pembahasan proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik. Novanto dianggap tak berkepentingan dalam proyek tersebut.
Dalam surat dakwaan, Novanto disebut ikut mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun itu. Intervensi itu dilakukan Novanto melalui perpanjangan tangannya, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Sumber: Lampung Post
Hal itu diungkap anggota DPR Agun Gunandjar yang dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan perkara korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto. Agun menuturkan pembahasan awal KTP-el di DPR, khususnya antara Komisi II dengan Kementerian Dalam Negeri berjalan normal.
"Tidak ada pembahasan-pembahasan yang sifatnya sampai deadlock, macet tapi berjalan normal perdebatan terjadi, konteks perencanaan anggaran cukup baik, normal-normal saja, tidak ada melihat kegiatan seperti lobi-lobi," ungkap Agun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 12 Februari 2018.
Agun yang saat itu juga anggota Komisi II mengaku berinisiatif melaporkan perkembangan pembahasan terkait proyek KTP-el ke Novanto. Ia juga melaporkan perkembangan berbagai pembahasan undang-undang terkait pemerintahan dan daerah dengan Kemendagri ke Novanto.
Saat disampaikan soal perkembangan proyek itu, kata Agun, Novanto hanya mengapresiasi singkat. Mantan Ketua DPR itu juga sempat memberikan instruksi agar proyek KTP-el tetap dikawal.
"(Novanto) hanya mengatakan untuk tetap kontrol, awasi, jangan sampai anggota DPR cawe-cawe dan sebagainya, supaya proyek ini sukses, dan memang kita keras fungsi pengawasan," tegas Agun.
Jaksa kemudian mengonfirmasi soal cawe-cawe yang dimaksud oleh Agun. Ia menjelaskan, saat itu sudah berembus kabar jika ada yang tak beres dalam proyek tersebut.
"Waktu Irman (mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri) tersangka sudah dari awal ramai, jadi saya tangkap perintah itu DPR jangan cawe-cawe masuk ke areal-areal di luar fungsi pengawasan itu. Jadi, harus sesuai dengan aturan," beber dia.
Sebelumnya Novanto didakwa mengintervensi pembahasan proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik. Novanto dianggap tak berkepentingan dalam proyek tersebut.
Dalam surat dakwaan, Novanto disebut ikut mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun itu. Intervensi itu dilakukan Novanto melalui perpanjangan tangannya, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Sumber: Lampung Post
Komentar
Posting Komentar