Penyebar Ujaran Kebencian ke PDI-P Ditangkap
Ujaran kebencian di media sosial kini dibidik pihak kepolisian. (Ilustrasi) |
BANDAR
LAMPUNG (Lampost.co)--Belum sampai 24 jam paska dilaporkan ke Mapolda
Lampung atas dugaan ujarran kebencian (hate speech), BS warga Desa
Canggung, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan dikabarkan ditangkap oleh
Subdit II Tindak Pidana Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung, pada
Senin (26/2) malam di kediamannya.
Hal tersebut dibenarkan oleh pelapor yakni Andriawan Kusuma selaku Badan Penyuluhan Hukum DPI PDI-P Lamsel.
"Saya dapat info dari kawan-kawan kalau dia diamankan, bagus berarti polisi langsung jalan," ujarnya kepada Lampost, Selasa (27/2/2018).
Menurut Andriawan, pelaporan tersebut, selain atas arahan dari Ketua Umum DPP Megawati Soekarnoputri, agar juga sebagai efek jera kepada masyarakat yang menyebarkan informasi hoaka dan ujaran kebencian, kalau PDIP disamakan dengan PKI dan informasi hoaks lainnya yang dipelintir tanpa ada sumber valid.
"Ini juga tahun politik, hendaknya bijak bersosmed kalau mau upload dan share, cek keaslian foto, artikel meme logis atau tidak," katanya.
Ketika dikonfirmasi Wakapolda Lampung Brigjenpol Angesta Romano Yoyol tak menampik penangkapan tersebut. "Ya benar udah diamankan, untuk dimintai keterangan," katanya di Mapolda Lampung.
Disinggung soal informasi yang beredar kalau BS merupakan pengurus dari partai tertentu, Angesta enggan memaparkan secara rinci.
"Kita fokus pidana, polisi netral tidak membahas hal itu," kata mantan Kapolrestabes Bandung itu.
Hal senada juga dibenarkan Dirreskrimsus Polda Lampung Kombespol Aswin Sipayung. "Ia sudah kita amankan dan lidik," ujarnya.
Sumber: Arsip Lampung
Hal tersebut dibenarkan oleh pelapor yakni Andriawan Kusuma selaku Badan Penyuluhan Hukum DPI PDI-P Lamsel.
"Saya dapat info dari kawan-kawan kalau dia diamankan, bagus berarti polisi langsung jalan," ujarnya kepada Lampost, Selasa (27/2/2018).
Menurut Andriawan, pelaporan tersebut, selain atas arahan dari Ketua Umum DPP Megawati Soekarnoputri, agar juga sebagai efek jera kepada masyarakat yang menyebarkan informasi hoaka dan ujaran kebencian, kalau PDIP disamakan dengan PKI dan informasi hoaks lainnya yang dipelintir tanpa ada sumber valid.
"Ini juga tahun politik, hendaknya bijak bersosmed kalau mau upload dan share, cek keaslian foto, artikel meme logis atau tidak," katanya.
Ketika dikonfirmasi Wakapolda Lampung Brigjenpol Angesta Romano Yoyol tak menampik penangkapan tersebut. "Ya benar udah diamankan, untuk dimintai keterangan," katanya di Mapolda Lampung.
Disinggung soal informasi yang beredar kalau BS merupakan pengurus dari partai tertentu, Angesta enggan memaparkan secara rinci.
"Kita fokus pidana, polisi netral tidak membahas hal itu," kata mantan Kapolrestabes Bandung itu.
Hal senada juga dibenarkan Dirreskrimsus Polda Lampung Kombespol Aswin Sipayung. "Ia sudah kita amankan dan lidik," ujarnya.
Sumber: Arsip Lampung
Komentar
Posting Komentar