Kementerian Kominfo Ingatkan Segera Registrasi

Ilustrasi pemakaian telefon genggam. (Foto:Antara/Ahmad Subaidi)

JAKARTA (Lampost.co)-- Kementerian Komunikasi dan Informatika mengingatkan masyarakat yang belum melaksanakan registrasi kartu nomor prabayar untuk segera melakukannya dan tidak menunggu pada batas akhir program yaitu 28 Februari 2018.

"Masyarakat diimbau segera lakukan registrasi ulang tidak menunggu batas akhir 28 Feb 2018 karena pada saat itu akan terjadi arus tinggi luar biasa yang dapat menyebabkan gagal registrasi," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ahmad M Raml, dalam siaran persnya, Sabtu (17/2/2018).

Program Registrasi Nomor Prabayar Seluler sampai dengan 17 Februari 2018 telah mencapai lebih dari 226 juta pelanggan lebih.
"Tepatnya sejumlah 226.444.899 kartu nomor pelanggan pada pagi hari tadi. Angka ini menunjukkan jumlah nyata pelanggan aktif saat ini yg telah teregistrasi dan tervalidasi melalui sistem data base kependudukan Ditjen Dukcapil," katanya.

Ia mengatakan, menghadapi masa akhir registrasi nomor prabayar seluler, pelanggan, dan pemilik nomor diingatkan kembali agar menggunakan data NIK dan nomor KK secara benar dan berhak. Menggunakan data NIK dan KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum.

Selain itu, ia meminta masyarakat untuk tidak melakukan registrasi dengan NIK dan nomor KK yang diunggah pihak yang tidak bertanggung jawab di internet. Tujuan registrasi ulang ini adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan, katanya.

Sumber: Lampung Post

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bupati Lampung Tengah Mustafa Tiba di Gedung KPK

Buku Lampung Tumbai Diluncurkan

KPK Periksa 4 Pimpinan Fraksi DPRD Lampung Tengah

Polresta Tembak Mati Seorang Begal di Lampung Timur

Shortcut KA Rejosari-Tarahan Butuh Rekomendasi Tiga Pemda

Dalam 7 Tahun, 26 Gajah Mati di Way Kambas

KPPN Bandar Lampung Canangkan Zona Integritas Bebas Korupsi