Data Siswa Meninggal Dunia Dijadikan Bahan Korupsi

Terdakwa korupsidDana bantuan siswa miskin Eti Kurniasih memberi keterangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (19/2/2018). (Foto:Lampost/Febi Herumanika)

BANDAR LAMPUNG (Lampost.co)--Sidang perkara kasus korupai dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan dana bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 24 Bandar Lampung, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Senin (19/2/2018). Dua terdakwa yakni Ayu Septaria dan Eti Kurniasih secara bergantian memberi keterangan di hadapan Majelis Hakim.

Dalam keterangan terdakwa Eti Kurniasih menyebutkan jika data siswa yang digunakan untuk pencairan dana itu merupakan data siswa yang telah meninggal dunia. "Sebagian diambil dari data yang didapat dari data siswa yang sudah meninggal dunia, atau data yang siswanya sudah lulus," ujar Eti dipersidangan.

Eti bahkan meyebutkan jika dana yang berasal dari BOS dan BSM tidak disalurkan, untuk aktivitas kegiatan belajar mengajar menggunakan dana yang berasal dari dana komite hasil pungutan dari orang tua siswa. "Dana yang digunakan untuk aktivitas itu dari dana komite dari iuran orang Rp100 Ribu per siswanya," kata Eti.

Hakim Anggota Gustina Aryani mempertanyakan, apakah saudara mengetahui jika perbuatan itu salah?, menanggapi itu terdakwa Eti mengungkapkan jika dia mengetahui perbuatan tersebut salah. "Tahu saya salah bu, tapi Saya takut dipecat karena ibu Helen mengatakan kamu akan saya keluarkan dari sini kalau tidak mengejarkan. Saya juga katakan sama dia (Helen) perbuatannya ini salah, tapi Bu Helen menjawab buat buat saja," katanya.

Eti menyebutkan jika dia tidak tahu berapa jumlah setiap kali pencairan, yang menanda tangani setiap pencairan Kepala Sekolah Helendrasari dan bendahara Ayu. Menurut Eti, Inspektorat bahkan pernah datang melakukan pengecekan atau mengaudit dana BSM. "Inspektorat datang setahun sekali, saya kurang tahu apa hasilnya, apakah ada temuan atau tidak," katanya.

Sumber: Lampung Post

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bupati Lampung Tengah Mustafa Tiba di Gedung KPK

Buku Lampung Tumbai Diluncurkan

KPK Periksa 4 Pimpinan Fraksi DPRD Lampung Tengah

Polresta Tembak Mati Seorang Begal di Lampung Timur

Shortcut KA Rejosari-Tarahan Butuh Rekomendasi Tiga Pemda

Dalam 7 Tahun, 26 Gajah Mati di Way Kambas

KPPN Bandar Lampung Canangkan Zona Integritas Bebas Korupsi