Puluhan Pemilik Lahan Blokir Akses Jalan Tol di STA 21+700

Puluhan pemilik lahan blokir akses pengerjaan JTTS STA 21+700 Dusun Kayuubi, Desa Kekiling, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, Jum'at (23/2). Lampung post/armansyah

KALIANDA (Lampost.co) -- Puluhan warga pemilik lahan yang terkena dampak proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) memblokir akses pengerjaan mega proyek tersebut di STA 21+700 Dusun Kayuubi, Desa Kekiling, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, Jumat (23/2/2018). Pasalnya, lahan mereka yang terkena badan jalan tol hingga kini diklaim belum menerima ganti rugi.

Menurut Suhar Pujianto (43) saudara kandung dari Julita Yunus pemilik lahan tanah seluas 11x33 meter mengatakan pihaknya sengaja melakukan penutupan (blokir, red) akses pengerjaam JTTS karena hingga saat ini belum ada kabar dari pihak proyek JTTS mengenai pembayaran uang ganti rugi. Sehingga, ia bersama pemilik lahan lainnya merasa kesal dan kecewa.

"Lahan ini milik Kakak saya. Lantaran belum ada pembayaran uang ganti rugi dari pihak proyek JTTS, terpaksa kami melakukan penutupan samentara sampai ada penjelasan yang pasti," kata warga Desa Negripandan, Kecamatan Kalianda saat ditemui Lampost.co di lokasi.

Menurutnya, sebelumnya pihak PT PP pernah mendatangi rumah Kakaknya Julita Yunus untuk meminta izin agar di buka lahan untuk akses pengerjaan proek JTTS. Setelah ada perjanjian akan dibayar pada Desamber 2017 lalu, sehingga keluarga pun memberikan izin.

"Dulu Humas PT PP pak Yus Yusuf pernah datang kerumah meminta izin agar lahan dibuka untuk akses mereka kerja. Lantaran ada perjanjian akan di bayar sekitar Desember, kami izinkan. Tapi, setelah kami tunggu-tunggu sampai saat ini lahan kami ini belum juga dibayar," katanya.

Sementara itu, Humas PT PP Yus Yusuf yang mengerjakan proyek JTTS di wilayah tersebut mengatakan sebelumnya ia sudah berusaha berkomunikasi secara baik dengan pemilik lahan,sehingga mega proyek itu bisa berjalan. Ia mengaku saat ini pihaknya sudah mengajukan ke HK untuk perizinan Register tersebut, sehingga PU akan membut Surat Pembayaran SPP kepihak HK.

"Saya sebelunya berterimakasih kepada pemilik lahan karena dulu sudah memberikan izin, dan info yang baru saja saya dapat pihak PU akan membuat surat pembayaran ke pihak HK, karena atas dasar surat tersebutlah HK baru bisa membayar," katanya.

Berdasarkan pantauan Lampost.copenutupan akses pengerjaan JTTS tersebut dilakukan sejak pukul 08.30. Namun, tak berselang lama penanggung jawab lapangan JTTS mendatangi lokasi dan penutupan tersebut akan dilakukan sampai adanya pembayaran dari proyek JTTS.

Sumber: Lampost

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bupati Lampung Tengah Mustafa Tiba di Gedung KPK

KPK Periksa 4 Pimpinan Fraksi DPRD Lampung Tengah

Buku Lampung Tumbai Diluncurkan

Polresta Tembak Mati Seorang Begal di Lampung Timur

Shortcut KA Rejosari-Tarahan Butuh Rekomendasi Tiga Pemda

Dalam 7 Tahun, 26 Gajah Mati di Way Kambas

KPPN Bandar Lampung Canangkan Zona Integritas Bebas Korupsi