Lindungi Penumpang, Taksi Daring Kerja Sama dengan Jasa Raharja
Lampost.co)--Jasa Raharja Persero dan Jasa Raharja
Putera Bandar Lampung melakukan penandatanganan kerja sama (MoU)dengan
Koperasi Mitra Usaha Trans yang membawahi angkutan taksi bandara, dan
koperasi taksi daring (online).
Kepala Jasa Raharja Lampung, Suratno, mengatakan pemberian santunan asuransi kecelakaan lalu lintas jalan merupakan kewajiban instansinya berdasarkan Undang-Undang 34 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggung Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
"Sesuai aturan UU perlindungan asuransi mencakup semua aspek keselamatan dan keamanan. Begitu juga dengan angkutan sewa khusus ini diwajibkan penumpangnya diasuransikan ke Jasa Raharja sebagai pelaksana UU," kata dia di Hotel Sheraton Bandar Lampung, Selasa (13/2/2018).
Suratno menambahkan pihaknya menggandeng taksi daring yang telah resmi memiliki badan hukum berupa koperasi dan telah memenuhi semua persyaratan permenhub 108 tentang angkutan sewa khusus. "Karena driver taksi daring merupakan jenis pekerjaan juga. Jasa Raharja Putera mencover driver, sementara kami (Jasa raharja) memberikan perlindungan kepada penumpang," katanya.
Santunan untuk korban kecelakaan dari Jasa Raharja untuk penumpang taksi daring mencapai Rp50 juta. "kalau untuk iurannya Jasa Raharja murah hanya Rp40," ujarnya.
Dalam rangkaian acara yang sama, Dinas Perhubungan Provinsi Lampung melakukan pemasangan sticker kepada angkutan sewa khusus atau taksi daring yang telah memenuhi persyaratan sesuai permenhub 108.
Kasi Perhubungan Darat Dishub Lampung, Edy Riyanto, mengatakan hanya angkutan daring yang telah tergabung dalam koperasi dan memenuhi persyaratan yang ditempel stiker dan melakukan MoU santunan korban kecelakaan dengan Jasa Raharja. "Ini baru ada lima unit mobil taksi daring atau satu koperasi resmi yang baru melakukan pemasangan stiker ini," kata Edy.
Sementara Kepala UPTD BSOT Dishub Lampung Prayudi mengatakan pihaknya akan menggelar operasi simpatik hingga 1 Maret 2018 mendatang bersama aparat kepolisian.
"Sampai 1 Maret operasi simpatik dulu sambil sosialisasi. Belum ada tindakan sampai dua minggu kedepan setelah tanggal 1 Maret," kata dia.
Prayudi mengatakan saat ini terdapat tiga koperasi taksi daring yang sedang diproses perizinannta. "Hari ini kan dari uber, ada lagi koperasi dari Grab dan Gocar sedang proses," katanya.
Sumber: Lampung Post
Kepala Jasa Raharja Lampung, Suratno, mengatakan pemberian santunan asuransi kecelakaan lalu lintas jalan merupakan kewajiban instansinya berdasarkan Undang-Undang 34 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggung Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
"Sesuai aturan UU perlindungan asuransi mencakup semua aspek keselamatan dan keamanan. Begitu juga dengan angkutan sewa khusus ini diwajibkan penumpangnya diasuransikan ke Jasa Raharja sebagai pelaksana UU," kata dia di Hotel Sheraton Bandar Lampung, Selasa (13/2/2018).
Suratno menambahkan pihaknya menggandeng taksi daring yang telah resmi memiliki badan hukum berupa koperasi dan telah memenuhi semua persyaratan permenhub 108 tentang angkutan sewa khusus. "Karena driver taksi daring merupakan jenis pekerjaan juga. Jasa Raharja Putera mencover driver, sementara kami (Jasa raharja) memberikan perlindungan kepada penumpang," katanya.
Santunan untuk korban kecelakaan dari Jasa Raharja untuk penumpang taksi daring mencapai Rp50 juta. "kalau untuk iurannya Jasa Raharja murah hanya Rp40," ujarnya.
Dalam rangkaian acara yang sama, Dinas Perhubungan Provinsi Lampung melakukan pemasangan sticker kepada angkutan sewa khusus atau taksi daring yang telah memenuhi persyaratan sesuai permenhub 108.
Kasi Perhubungan Darat Dishub Lampung, Edy Riyanto, mengatakan hanya angkutan daring yang telah tergabung dalam koperasi dan memenuhi persyaratan yang ditempel stiker dan melakukan MoU santunan korban kecelakaan dengan Jasa Raharja. "Ini baru ada lima unit mobil taksi daring atau satu koperasi resmi yang baru melakukan pemasangan stiker ini," kata Edy.
Sementara Kepala UPTD BSOT Dishub Lampung Prayudi mengatakan pihaknya akan menggelar operasi simpatik hingga 1 Maret 2018 mendatang bersama aparat kepolisian.
"Sampai 1 Maret operasi simpatik dulu sambil sosialisasi. Belum ada tindakan sampai dua minggu kedepan setelah tanggal 1 Maret," kata dia.
Prayudi mengatakan saat ini terdapat tiga koperasi taksi daring yang sedang diproses perizinannta. "Hari ini kan dari uber, ada lagi koperasi dari Grab dan Gocar sedang proses," katanya.
Sumber: Lampung Post
Komentar
Posting Komentar