PDIP Tunggu 2 x 24 Jam Pecat JNS dan RS

Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno. (Foto:Dok.Teropongsenayan)

BANDAR LAMPUNG (Lampost.co)--PDI Perjuangan memastikan akan memecat kedua anggota fraksinya di DPRD Lampung Tengah, JNS dan RS, sebagai kader. Partai pemenang Pemilu 2014 itu tinggal menunggu klarifikasi saja dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sikap tegas itu menyusul penetapan keduanya sebagai tersangka suap oleh KPK pada Kamis (15/2). Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan akan menunggu klarifikasi KPK setelah 2 x 24 jam penahanan.

Apabila jelas terbukti melakukan korupsi, PDIP akan memberikan sanksi berat terhadap dua kadernya tersebut. "Kami masih terus mengikuti perkembangan dan menunggu klarifikasi KPK. Bila sudah jelas, sanksinya berat, pemecatan dari anggota partai," ujar Hendrawan.
Hal itu senada dengan pernyataan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristyanto saat menghadiri Rakderdasus PDIP di Novotel, Kamis (15/2).

"Untuk sekian kalinya diingatkan siapa pun yang melakukan korupsi, terlebih tertangkap tangan oleh KPK akan diberikan sanksi pemecatan seketika," ujar Hasto Kristyanto.
Untuk diketahui, pada hari yang sama dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap 19 oknum di Lamteng, PDIP melakukan rakerdasus di Novotel Bandar Lampung. Agenda itu pun dihadiri Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen.

Megawati mengimbau seluruh struktur partai terus lakukan pergerakan pemenangan dan menjalankan strategi partai untuk memenangkan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung Herman HN-Sutono, calon bupati/wakil bupati Tanggamus Dewi Handayani-AM Syafi’i dan calon bupati/wakil bupati Lampung Utara Zainal Abidin-Yusrizal di Pikada 27 Juni 2018.

Sumber: Lampung Post

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bupati Lampung Tengah Mustafa Tiba di Gedung KPK

KPK Periksa 4 Pimpinan Fraksi DPRD Lampung Tengah

Buku Lampung Tumbai Diluncurkan

Polresta Tembak Mati Seorang Begal di Lampung Timur

Shortcut KA Rejosari-Tarahan Butuh Rekomendasi Tiga Pemda

Dalam 7 Tahun, 26 Gajah Mati di Way Kambas

KPPN Bandar Lampung Canangkan Zona Integritas Bebas Korupsi