Data Identitas Warga Wajib Dilindungi Negara

Anggota Komisi I DPR RI Arwani Thomafi. Foto: Dok. DPR


JAKARTA (Lampost.co)--Proses registrasi kartu sim telah berakhir pada 28 Februari 2018. Pemerintah diminta untuk memastikan data pribadi pemilik kartu sim aman dan sesuai dengan peruntukan.
Anggota Komisi I DPR RI Arwani Thomafi menegaskan tidak boleh ada pihak manapun menyalahgunakan data pribadi warga negara di luar kepentingan. Negara wajib memberi perlindungan data pribadi penduduk mulai nomor KK, NIK, tanggal/bulan/tahun lahir serta catatan penting yang tertuang dalam data pribadi penduduk. Hal ini tertuang dalam ketentuan Pasal 84 ayat (1) dan Pasal 85 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
“Data pribadi merupakan informasi yang dikecualikan yang tidak boleh disebarluaskan sebagaimana Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Tidak boleh siapapun menyebarluaskan data pribadi karena masuk kategori informasi yang dikecualikan," ujar Arwani dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 8 Maret 2018.
Pemegang hak askes data pribadi baik instansi pemerintah dan instansi swasta sebagai pengguna data pribadi penduduk dilarang menjadikan data pribadi penduduk sebagai bahan informasi publik. Hal ini tertuang dalam Pasal 58 PP No 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Pemerintah harus memastikan data pribadi saat pendaftaraan sim card ke vendor telekomunikasi aman dan dilindungi.
“Pemerintah harus senantiasa melakukan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat soal kerahasiaan data pribadi. Karena dalam praktiknya, data pribadi kerap diunggah oleh warga melalui media sosial. Padahal, dampak dari unggahan tersebut akan menimbulkan persoalan tersendiri. Penyalahgunaan data tersebut potensial dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” kata dia.

Sumber: Lampost

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bupati Lampung Tengah Mustafa Tiba di Gedung KPK

KPK Periksa 4 Pimpinan Fraksi DPRD Lampung Tengah

Buku Lampung Tumbai Diluncurkan

Polresta Tembak Mati Seorang Begal di Lampung Timur

Shortcut KA Rejosari-Tarahan Butuh Rekomendasi Tiga Pemda

Dalam 7 Tahun, 26 Gajah Mati di Way Kambas

KPPN Bandar Lampung Canangkan Zona Integritas Bebas Korupsi