Registrasi Simcard Jangan Sampai Korbankan Warga

Ilustrasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.


JAKARTA (Lampost.co)--Anggota DPR RI Hanafi Rais meminta pemerintah tidak terlalu kaku dalam menerapkan sanksi atas konsumen yang belum melakukan registrasi ulang.

Karena, bila mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 12 /2016, pelanggan seluler yang tidak registrasi kartu SIM prabayar sampai 28 Februari 2018 akan diblokir nomornya.
Pemblokiran ini akan dilakukan secara bertahap selama dua bulan, yakni hingga 28 April 2018.

Akhir Februari kemarin (28/2/2018) adalah batas akhir registrasi kartu SIM tahap pertama. Bagi mereka yang belum melakukan registrasi kartu SIM ulang akan dikenai pemblokiran secara bertahap.
Namun seiring dengan berakhirnya masa registrasi tersebut, masih banyak juga para pelanggan yang kesulitan atau bahkan tidak bisa meregistrasi ulang kartu mereka.

Dari beberapa keluhan yang muncul di media sosial, terungkap  para pelanggan itu mendapati nomor induk kependudukan (NIK) mereka ternyata belum terdaftar.

"Atau ada juga konsumen yang belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) definitif karena masih diproses oleh Dinas Kependudukan dam Catatan Sipil (Disdukcapil)," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Hanafi Rais, dalam keterangan tertulis di Jakarta,Kamis (1/3/2018).

Harus diakui, kata Hanafi, sampai saat ini ada beberapa pelanggan yang masih gagal melakukan registrasi kartu SIM karena data NIK dan KK yang didaftarkan dianggap invalid alias salah.
Ada juga faktor lain yang menyebabkan masyarakat gagal registrasi kartu SIM. Salah satunya bisa disebabkan karena ketidaksesuaian antara NIK dan kartu KK dengan database Dukcapil. "Jangan sampai warga negara menjadi korban dua kali," katanya.

Sumber: Lampost

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bupati Lampung Tengah Mustafa Tiba di Gedung KPK

KPK Periksa 4 Pimpinan Fraksi DPRD Lampung Tengah

Buku Lampung Tumbai Diluncurkan

Polresta Tembak Mati Seorang Begal di Lampung Timur

Shortcut KA Rejosari-Tarahan Butuh Rekomendasi Tiga Pemda

Dalam 7 Tahun, 26 Gajah Mati di Way Kambas

KPPN Bandar Lampung Canangkan Zona Integritas Bebas Korupsi