Postingan

20 WNI Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

Gambar
Illustration (Photo: Medcom/Rakhmat Riyandi) Jakarta (Lampost.co) -- Setidaknya masih ada 20 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. 15 di antaranya dituduh kasus pembunuhan dan 5 sisanya dituduh menggunakan sihir.   “Kalau soal sihir itu bisa kita mintakan pengampunan. Tapi kalau sudah dituduh pembunuhan ya memang agak sulit. Namun, kami terus berusaha sekuat tenaga membela warga Indonesia di sana,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhamad Iqbal ketika ditemui di kantornya di Jakarta, Selasa (20/3/2018).   Kasus tuduhan sihir termasuk kasus yang jarang ditemui di negara lain. Biasanya mereka dituduh menggunakan sihir karena kecemburuan dari sang majikan wanita.   “Ya karena majikannya itu kerja semua, anaknya lebih nempel sama TKI kita itu. Majikannya yang laki-laki senang lah, eh yang perempuan ya tidak suka. Lalu menemukan rambut yang memang dikumpulkan di kamar, d...

KPK: E-planning Bisa Tekan Korupsi di Lampung

Gambar
Ilustrasi. (Google Images) BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyoroti potensi praktik korupsi di pemerintahan provinsi Lampung maupun pemerintah daerah.   "E-planning akan menekan angka korupsi," kata Koordinator Wilayah Sumatera 2 Korupsi, Supervisi, dan Pencegahan KPK RI, Adlinsyah M Nasution kepada Lampost.co, Senin (19/3).   Dijelaskannya, E-planning ada dua syarat yang pertama tentang proses mulai dari Musrenbang yang terbuka, semua masyarakat bisa mengajukan usulan . Kemudian dilakukan verifikasi dan akan muncul rancangan kerja pemerintah daerah RKPD dan keluar KUA PPAS.   Modul e-planning harus memasukkan standar satuan harga (SSH) dan harga satuan pokok per kegiatan (HSPK) yang merupakan penjabaran dari seluruh kegiatan yang ada di Pemerintah Daerah.   "Contoh, kita bangun jalan berapa km, ada biaya aspal, tenaga kerja, pasir dan semua bisa ditentukan dan dibuatkan rincian HSPK," ungkapnya. ...

BURAS: Bank Wakaf Mikro Tidak Terima Dana Masyarakat!

Gambar
H. Bambang Eka Wijaya. (Foto:Dok. Lampost.co) BANK Wakaf Mikro ini model baru, bank yang tidak menerima dana simpanan masyarakat atau lazim disebut dana pihak ketiga (DPK). Maret ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui berdirinya 20 bank wakaf mikro di seluruh Indonesia, dua di antaranya (di Cirebon dan Surabaya) diresmikan oleh Presiden Jokowi.   Bank Wakaf Mikro merupakan lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) yang didirikan pesantren untuk membantu masyarakat lingkungan pesantren. Bantuannya berupa modal usaha maksimum Rp3 juta per unit usaha disertai pelatihan dan pendampingan. Imbal hasilnya maksimum 3% per tahun. Dana bank wakaf berasal dari donatur, maksimal Rp5 miliar per bank wakaf.   Menurut Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Ahmad Soekro, donatur bisa dari semua kalangan, seperti CSR perusahaan maupun individu masyarakat. Biaya operasional bank wakaf didapat dari imbal hasil penempatan dana donasi di bank umum syariah, maupun kalau sudah...

PP No.11 Tutup Celah Pungli Kenaikan Pangkat

Gambar
Plt. Bupati Lamteng temui pegawai usai pembukaan sosialisasi (Foto : M Wahyu Pamungkas)   GUNUNG SUGIH ( Lampost.co ) -- Pemkab Lampung Tengah berharap pemberlakuan PP No.11 tahun 2017 dapat menekan pungutan liar yang kerap terjadi dalam proses kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN).   Plt. Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto menyampaikan hal tersebut saat membuka sosialisasi perundang-undangan kepegawaian di gedung pelatihan Balitbangda, Selasa (13/3/2018).   Loekman Djoyosoemarto berharap sosialisasi tersebut dapat mengubah cara kerja ASN Lamteng. Agar dalam bekerja selalu mengacu pada aturan, sehingga tercipta sistem yang sehat dan benar.   Dengan PP No.11, lanjutnya, sejumlah aturan menjadi lebih mudah. Ia mencontohkan dalam kenaikan pangkat, tidak perlu mengurus ke BKN karena nantinya bupati memiliki kewenangan. Kenaikan pangkat dikaji melalui prestasi kerja.   "BKN tetap menjadi lembaga kontrol. Tetapi pada prinsipnya sudah t...

TAJUK: Era Gelap Penegakan Hukum Lampung

Gambar
Ilustrasi Yurisprudensi.com LANGKAH penegakan hukum sering indah diucapkan tapi tidak mudah dilakukan. Penegakan hukum sering hanya menjadi kebijakan pemanis bibir dalam setiap pergantian pejabat baru.   Tetapi faktanya hukum sering tenggelam dalam kubangan kepentingan kelompok tertentu dengan berlindung di balik prosedur hukum acara pidana. Satu contoh terkini adalah penuntasan kasus korupsi. Sebagian besar rakyat di negeri sepakat korupsi adalah kejahatan luar biasa dan menjadi musuh bersama.   Dampak yang ditimbulkan akibat korupsi sangat luar biasa. Tidak saja menimbulkan dampak ekonomi sesaat, tetapi juga merampas masa depan generasi penerus bangsa.   Di Lampung, penuntasan kasus korupsi yang sudah ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa itu terkesan sekenanya saja. Seakan bisa dipermainkan aparatur penegak hukum.   Alih-alih menangkap terpidana yang berstatus buron, seperti Satono dan Alay. Untuk mengeksekusi vonis pengadilan dan menjalan...

Mulai Besok, Biaya Pengesahan STNK Gratis

Gambar
Keputusan MA tentang penghapusan biaya pengesahan STNK tahunan. (Foto:medcom.id/M.Bagus Rachmanto)   KALIANDA ( Lampost.co )--Polres Lampung Selatan mulai besok, Rabu, 14 Maret 2018 tidak akan memungut biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan roda dua dan empat.   Diberlakukannya hal tersebut, terkait putusan Mahkamah Agung (MA) no 12/hum 2017, tanggal 14 Juni 2017, tentang pembatalan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Peraturan Pemerintah 60/2016. Lampiran E no 1 dan 2 atau pengesahan kendaraan roda dua dan empat.   Hal tersebut berdasarkan keputusan rapat hari ini yang dipimpin Kapolri Jenderal Tito Karnavian. "Efektif diberlakukan mulai tanggal 14 Maret besok," kata Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, AKP Reza Khomeini, kepada Lampost.co, Selasa (13/3/2018).   Dijelaskannya, biaya pengesahan STNK untuk sepeda motor Rp25 ribu, sedangkan roda empat sebesar Rp50 ribu. "Biaya ini mulai besok gratis atau ti...

TAJUK: NU Lampung Perangi Hoaks

Gambar
NU Lampung Perangi Berita Hoaks (foto :pixabay) TIDAK perlu diragukan lagi Nahdlatul Ulama (NU) yang didirikan sejak 31 Januari 1926 oleh KH Hasyim Asyari punya andil besar dalam merebut kemerdekaan. Amat banyak santri, ulama, dan tokoh Islam yang berkorban waktu, harta, bahkan nyawa untuk mengusir penjajah dari negeri ini.   Hal itulah mengapa ormas Islam terbesar ini menjadi salah satu yang turut berpartisipasi aktif mempertahankan kemerdekaan dengan menjaga persatuan dan keutuhan bangsa.   Hingga kini NU tegak lurus dengan paham ahlussunah wal jamaah. Mengambil jalan tengah antara ekstrem aqli (rasionalis) dengan kaum ekstrem naqli (skripturalis). Peran NU dalam menjaga moral dan ukhuwah tidak hanya bersumber dari Alquran dan sunah. Tetapi juga menggunakan kemampuan akal ditambah dengan realitas empirik.   Fakta menunjukkan di tengah hantaman badai politik identitas, NU menjadi salah satu ormas Islam yang istikamah menjadikan agama sebagai kekuatan mo...

Jihad Seorang Heru

Gambar
Ilustrasi. Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Tiongkok. (MI/Pius Erlangga) NEGERI ini nyata-nyata mau dibuat teler. Tidak perlu menggunakan senjata nuklir untuk melumpuhkannya, cukup mengirim sabu-sabu berton-ton. Indonesia akan menjadi bangsa pengkhayal nomor wahid karena otak anak bangsa tumpul dibuatnya. Yang pasti, negara ini menjadi pasar yang sangat potensial berbisnis narkoba dalam jaringan dunia.   Faktanya, dalam sebulan terakhir terjadi penangkapan tiga unit kapal berbendera asing yang masuk Indonesia—Kepulauan Riau. Mereka membawa sabu-sabu seberat 1,29 ton. Dua pekan kemudian, kembali menangkap kapal yang mengangkut barang yang sama sebanyak 1,6 ton. Cukup fantastis. Jumlahnya 2,9 ton yang siap membanjiri negeri ini.   Sabu-sabu seberat 0,5 gram saja sudah bisa membuat orang teler, apalagi 2,9 juta gram. Berapa banyak anak bangsa yang bisa diselamatkan dari hasil tangkapan kali ini? Barang haram itu masuk golongan metamfetamina yang bisa merusak keseimbang...

Data Identitas Warga Wajib Dilindungi Negara

Gambar
Anggota Komisi I DPR RI Arwani Thomafi. Foto: Dok. DPR JAKARTA ( Lampost.co )--Proses registrasi kartu sim telah berakhir pada 28 Februari 2018. Pemerintah diminta untuk memastikan data pribadi pemilik kartu sim aman dan sesuai dengan peruntukan. Anggota Komisi I DPR RI Arwani Thomafi menegaskan tidak boleh ada pihak manapun menyalahgunakan data pribadi warga negara di luar kepentingan. Negara wajib memberi perlindungan data pribadi penduduk mulai nomor KK, NIK, tanggal/bulan/tahun lahir serta catatan penting yang tertuang dalam data pribadi penduduk. Hal ini tertuang dalam ketentuan Pasal 84 ayat (1) dan Pasal 85 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. “Data pribadi merupakan informasi yang dikecualikan yang tidak boleh disebarluaskan sebagaimana Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Tidak boleh siapapun menyebarluaskan data pribadi karena masuk kategori informasi yang dikecualikan," ujar Arwani dalam kete...

KPK Periksa 4 Pimpinan Fraksi DPRD Lampung Tengah

Gambar
  Juru bicara KPK Febri Diansyah - MI/Rommy Pujianto.   Jakarta ( Lampost.co ) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat Ketua Fraksi Partai Politik (Parpol) di Lampung Tengah. Mereka diperiksa untuk tersangka Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga (JNS).   Keempat petinggi partai itu antara lain, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Lampung Tengah Roni Ahwandi, Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung Tengah M Ghofur, Ketua Fraksi PKB Lampung Tengah Iskandar dan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lampung Tengah Ahmad Rosidi. "Empat orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JNS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (8/3/2018).   Selain empat orang itu, penyidik juga ikut memanggil dua bos PT Sorento Nusantara yakni Budi Winarto dan Simon Susilo. Kemudian, Kepala Sekretariat DPC PDIP Lampung Tengah Julion Efendi, Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga Kab Lampung Tenga...